0751-7051678

Pernyataan dan Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu

 

Undang-undang dan regulasi pemerintah terkait pendidikan tinggi (kegiatan akademik) mengamanatkan pentingnya peranan sistem penjaminan mutu. Sistem penjaminan mutu tersebut ditujukan kepada standarisasi pendidikan tinggi. Bahkan peran, tanggung jawab serta kontrol negara terhadap pendidikan tinggi menjadi semakin besar.

Universitas Bung Hatta telah melaksanakan sistem penjaminan mutu secara konsisten dan berkelanjutan. Namun, perlunya penyesuaian dengan regulasi pemerintah dan kebutuhan pemangku kepentingan. Kebijakan mutu sebagai bagian utama dalam mengawal terlaksananya sistem penjaminan mutu akademik dalam koridor Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka disusunlah beberapa hal yang menjadi kebijakan dasar dalam Kebijakan Mutu Universitas Bung Hatta yaitu sebagai berikut:

  1. Universitas Bung Hatta dalam perannya terus berupaya menghasilkan agen perubahan yang diharapkan mampu menghasilkan pimpinan di masa depan yang meneladani kepribadian Bung Hatta.
  2. Membangun sistem tata kelola Universitas Bung Hatta yang efektif dan efisien menuju Good University Governance.
  3. Melaksanakan pengelolaan otonomi pendidikan tinggi yang akuntabel, berdasar azas keadilan dan keterbukaan, memanfaatkan kecerdasan dan kebijakan kolektif seluruh civitas akademikanya dengan sasaran terwujudnya budaya dan sistem mutu menyeluruh.
  4. Mengelola proses penyelenggaraan akademik dengan jelas, terukur dan terkendali dalam sistem tata kelola universitas yang baik berbasis “Information and Communication Technology” (ICT).
  5. Menyiapkan berbagai upaya yang sistematis dan bertahap serta menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam lingkungan kehidupan masyarakat
  6. Menjadi mitra masyarakat akdemik dunia dengan wibawa akademik dan jati dirinya, menjamin terselenggaranya kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan dengan memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan etika keilmuan dengan menghindari terjadinya tindakan tercela.
  7. Berpartisipasi aktif dalam gerakan menjaga dan mengembangkan wawasan serta semangat kebangsaan, berdasarkan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan persatuan semua unsur bangsa dalam beragama dan kemajemukan nusantara dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
  8. Melaksanakan prinsip-prinsip aksesibilitas dan kesetaraan dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  9. Mengarahkan penelitian dengan mempertimbangkan nilai-nilai moral untuk kemajuan ilmu pengetahuan, perolehan hak paten, pengembangan industri dan tidak melupakan pengembangan hasil karya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan dilaksanakan dalam kegiatan kerjasama strategis baik nasional maupun internasional.
  10. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni termasuk kekayaan bangsa yang bersifat spesifik lokal yang hasilnya dimanfaatkan secara terintegrasi dalam setiap kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
  11. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil-hasil penelitian atau kajian ilmiah untuk menyelesaikan masalah-masalah aktual dan kemudian dikembangkan lebih lanjut sebagai program penelitian/pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
  12. Melakukan inovasi, integrasi antar bidang dan kelompok bidang ilmu, sinergi lintas bidang, mengembangkan pendidikan dan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi secara bertahap, terstruktur dan berkesinambungan menuju standar internasional untuk meningkatkan daya saing semua produk pendidikan tinggi.