- Menjamin kepatuhan terhadap kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, peraturan akademik, manual prosedur penjaminan mutu, dan manual prosedur audit mutu.
- Menjamin kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi.
- Menjamin kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi.
- Menjamin kepastian dan relevansi program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan tuntutan pemangku kepentingan.